Kampar Riau, SIBER88.CO.ID_Dua pelaku pengedar Narkoba jenis shabu-shabu berhasil diringkus Perhentian Raja, mereka di tangkap tanpa berkutik di Jalur 1 SP I, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 17.25 WIB.
Pelaku adalah LF (22) dan HM (28) keduanya warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja. Mereka berdua diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Barang bukti yang berhasil diaman 2 bungkus plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, satu bungkua yang berisikan plastik bening, uang sejumlah Rp. 1.176.000,- ( Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 2 bungkus Kotak Rokok Merk Smpoerna dan Handphone Android Merk VIVO Y 16
Penangkapan ini berawal Kapolsek Perhentian Raja IPDA ToriqAkbar, S.Tr.K, M.H, Mendapat Laporan Informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalur 1 Desa Hantuah sering terjadinya transaksi Narkotika Jenis Shabu.
Kemudian Kapolsek Perhentian Raja memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri, S.H, M.H beserta Anggota untuk menyelidiki informasi tersebut.
Setelah diselidiki, memang benar adanya informasi terjadinya Transaksi Narkotika tersebut dan mengamankan kedua pelaku yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu di Jalur 1 Sp 1,Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Selanjutnya terhadap Pelaku dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat dan ditemukan dari salah seorang laki-laki yang mengaku bernama LF, darinya ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening, yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merik Vivo Y16 dan Uang sejumlah Rp. 1.176.000,- (Satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Thoriq Akbar S.Tr.K, M.H, kedua pekaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penangkapan berdasarkan keterangan mereka, bahwa pelaku LF dan HM secara bersama-sama menjual Narkotika jenis shabu-shabu tersebut” tambah Kapolsek.
Kedua pelaku sudah kita lakukan tes urine dan keduanya positif memekai Narkoba.
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga sudah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang NArkotika”tegas Thoriq.
(Ardi)