Diduga Ilegal,polisi Amankan 7 Penebang kayu jati

Pangandaran Jabar, SIBER88.CO.ID_Tujuh penebang kayu jati asal Bandung Barat melakukan kegiatan penebangan di desa Cikalong kecamatan Sidamulih kabupaten Pangandaran pada 20 Oktober 2023 yang lalu.

Polsek Sidamulih yang menerima laporan saat ituh sekira pukul 13.00 WIB dari pihak perum perhutani terkait adanya aktifitas penebangan liar mendatangi lokasi untuk memastikan apa yang terjadi di kawasan tersebut bersama petugas perum perhutani.

Kapolsek Sidamulih,AKP Sunarto mengatakan, setelah mendatangi lokasi , pihaknya melihat ada beberapa pohon jati yang sudah ditebang,selain itu ada 7 orang penebang yang sedang beristirahat, dikarenakan mesin yang di gunakannya rusak.

“Kami hanya bertanya kepada mereka secara humanis,siapa yang menyuruh kalian,mereka menjawab,atas suruhan AC, yang katanya ada di pantai Pangandaran,”kata Kapolsek,Sabtu(28/10/2023)kemarin.

Lanjut Sunarto, pihaknya meminta AC untuk datang ke lokasi dan bukan hanya itu saja,pihaknya pun langsung menghubungi unit Tipiter (tindak pidana tertentu) Reskrim polres Pangandaran yang merupakan ranahnya.

Tak lama kemudian anggota Tipiter bersama datang di lokasi dan sempat menanyakan dengan cara baik-baik kepada ketujuh penebang tersebut, mereka pun menunjukan titik yang sudah ditebang,ada sekira 15 pohon yang sudah ditebang.

Kemudian Tipiter memutuskan untuk mengurus persoalan tersebut di Mapolres Pangandaran,lantaran yang berinisial AD tak kunjung datang ke lokasi, terlebih hari mulai gelap. Lalu ketujuh penebang dan barang buktinya di bawa ke Polres Pangandaran.

“Kami anggota Polsek Sidamulih kembali bertugas, sambil menunggu informasi selanjutnya,”ujar Kapolsek.

“Kami hanya menyayangkan ada informasi yang menyudutkan Polsek Sidamulih bergerak ke lokasi tanpa konfirmasi,”tukasnya.

Dalam informasinya kata Sunarto,Polsek Sidamulih telah melakukan penangkapan kepada ketujuh penebang tanpa dasar dan dianggap tidak profesional,hal itu jelas menyerang pribadi maupun institusi polri.

“Kami bertindak sesuei tupoksi,sesuei dengan pasal 5 undang-undang no 2 tahun 2022 tentang diskresi kepolisian, salah satu poin adanya kewenangan anggota polri yang melekat dalam melaksanakan tugas di lapangan berdasarkan penilaian,”pungkasnya.

Penulis : Samsul
Editor : Badruzzaman