Desa Wisata dan Pasar Rakyat Disetujui DPRD Indramayu

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Dua Rancangan Peraturan Daerah(Raperda)yakni Desa Wisata dan Pasar Rakyat disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Indramayu.

Dua Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan oleh pansus sejak awal tahun 2022, akhirnya pada Kamis(29/2/2022)DPRD menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu. Rapat tersebut bertujuan untuk menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Bupati Indramayu, Nina Agustina, turut hadir dalam rapat tersebut dan memberikan dukungan dengan menyetujui kedua raperda yang diajukan.

Dua raperda yang disetujui adalah Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata.

Pansus telah membahas kedua raperda ini sejak tahun 2022 dan melaporkan hasil pembahasannya lewat Rapat Paripurna pada 30 November 2022. Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada para undangan yang turut hadir.

“Kami mengucapkan syukur alhamdulillah, perjalanan pembahasan sampai dengan penetapan telah diselesaikan sesuai harapan bersama,” ujar Amroni.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, dalam pendapat akhirnya berharap agar kedua raperda yang disetujui dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia berharap bahwa implementasi kedua raperda ini dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Rapat Paripurna dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Sekretaris Daerah Indramayu, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Indramayu yang diwakili oleh Kapolsek Indramayu, Kepala Lapas, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, rektor perguruan tinggi di Kabupaten Indramayu, serta para camat dan pimpinan partai politik.

(B Zaman)