Bandung Jabar, SIBER88.CO.ID_85 calon kepala desa(Cakades) dari 22 desa di 17 kecamatan di kabupaten Bandung melaksanakan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Serentak 2023 di Gedung Mochamad Toha Komplek Pemkab Bandung,Rabu (27/09/2023).
Deklarasi damai Pilkades serentak ini dihadiri Bupati Bandung,HM Dadang Supriatna, Kapolresta Bandung,Kombes Pol Kusworo Wibowo, Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto, para camat dan undangan lainya.
“Deklarasi damai ini digelar mengingat pelaksanaan Pilkades pada dasarnya lebih sensitif dibandingkan dengan Pilkada ataupun Pileg,”ungkap Bupati seusai menghadiri kegiatan tersebut.
Selain itu, kata Dadang, deklarasi damai tersebut juga merupakan upaya pencegahan dan antisipasi yang tidak diharapkan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak.
Dadang berpesan kepada para calon kepala desa agar lebih mengedepankan visi misi atau gagasan, Jangan sampai mengedepankan ego, apalagi menjelekkan calon lainnya.
Dia juga mengingatkan agar pelaksanaan Pilkades serentak ini jangan sampai melebihi tanggal 1 Nopember 2023,sebab akan menghadapi hajat nasional pada Februari 2024.
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya yang diberi amanah oleh Undang-Undang bertanggungjawab terhadap keamanan Kabupaten Bandung.
Kapolresta berharap, para calon kepala desa yang sudah melaksanakan deklarasi damai ini agar mengaplikasikannya di lapangan, Juga kepada calon kepala desa yang menang, Kapolresta Bandung mengingatkan agar tidak jumawa dan sombong. yang belum terpilih jangan sampai pakai cara-cara murahan, misalnya menyebutkan panitianya curang dan sebagainya,” kata Kusworo.
Kapolresta juga menegaskan, siapapun yang melakukan penghasutan akan terkena pasal pidana dan walaupun tidak menghasut, tapi memberikan informasi yang bisa memprovokasi massa bisa kena pasal penghasutan.
Sedangkan bagi calon kepala desa yang merasa ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades, imbuh Kusworo, sampaikan melalui mekanisme yang ada, ada panwas di situ, ajukan keberatan secara konstitusional.
“Kita tetap jaga keamanan Kabupaten Bandung. Lalui prosesnya. Menanglah secara terhormat. Yang tidak terpilih, terima dengan terhormat,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung, Tata Irawan mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pilkades serentak di Kabupaten Bandung tahun ini dilaksanakan di 22 desa di 17 kecamatan dengan 436 TPS dan daftar pemilih sementara sebanyak 199.052 orang. Sedangkan pelaksanaannya dijadwalkan pada 11 Oktober 2023,”terangnya.
Penulis : Yans
Editor : Badruzzaman