Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Polisi Sektor(Polsek)Tanjung Karang Timur meringkus MT alias Tagor (43), warga kelurahan Kebon Jeruk Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, lantaran kerap mencuri handphone milik warga tempat dirinya tinggal.
Dalam aksi terakhirnya, MT bersama DN (DPO) berhasil mencuri handphone milik LP (27), saat korban sedang tertidur lelap di dalam rumahnya, pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Buruh serabutan ini ditangkap petugas pada Selasa (3/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Jati Agung Lampung Selatan.
Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Karang Timur,Kompol Kurmen Rubiyanto, warga Kebon Jahe cukup resah dengan aksi pencurian tersebut, kemudian pihaknya mendalami kasusnya dan akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kebon Jahe Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.
“Modusnya, masuk lewat jendela, kemudian mengambil barang berharga yang mudah untuk dibawa, seperti handphone atau tabung gas,” jelas Kompol Kurmen, Rabu(4/12/2024).
Pelaku mengaku aksi nekatnya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain pelaku, Polisi menyita 3 unit handphone diantaranya 1 unit handphone merk OPPO A18 warna hitam, 1 Unit handphone merk REDMI S2 warna abu-abu dan 1 unit handphone merk REDMI 13C warna hitam.
“Kasus ini masih terus kami dalami guna mengetahui kemungkinan adanya TKP lain,” tambah Kompol Kurmen.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.