Empat Lawang Sumsel, SIBER88.CO.ID_Satuan Reserse dan Kriminal Polres Empat Lawang telah menindak lanjuti laporan wartawan atas dugaan yang telah dengan sengaja menghambat tugas wartawan beberapa waktu lalu.
Reli(sebagai terlapor)sang bodyguard Holda anggota DPRD Provinsi Sumsel dari fraksi Demokrat yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis kini kasusnya akan mulai diproses.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin SH MH kepada pewarta mengatakan, berkaitan dengan laporan tersebut pihaknya telah menindaklanjuti dan akan memanggil terduga pelaku.
Menurutnya,berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (PPHPL) nomor : B/49/IX/2023/Reskrim yang isinya memberitahukan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari, jika diperlukan waktu perpanjangan akan diberitahukan lebih lanjut.
Sementara itu ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia(IWO I)kabupaten Empat Lawang, Likwanyu mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Empat Lawang yang mana telah memberitahukan perkembangan hasil penelitian laporan.
” Kami dari IWO I DPD Kabupaten Empat Lawang mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Empat Lawang yang mana dalam hal ini telah menindaklanjuti laporan pewarta kami,”ujar Likwanyu,Senin(18/9/2023).
“Kami berharap selama 14 hari kedepan diberitahukan lagi kepada pelapor dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Semoga semua proses laporan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan apapun,”harapnya.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum IWO I Kabupaten Empat Lawang,Herman Hamzah SH MH mengatakan, proses tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan perlu pembuktian yang serius agar terang benderang terkait dugaan suatu tindak pidana yang dituduhkan kepada si terlapor.
“Kami berharap di dalam pengungkapan kasus tersebut pihak penyelidik Polres Empat Lawang tetap bekerja secara profesional, obyektif dan transparan,”ucap Herman.
Lanjut Herman,agar permasalahan ini menemukan titik terang di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Herman menambahkan,dengan harapan kedepan tidak terjadi lagi bentuk intervensi terhadap rekan-rekan media saat bertugas dan tidak dihalang-halangi sebagai jurnalis dan apabila ada rekan media ingin mengkonfirmasi kepada siapapun juga dijawab saja secara bijak dan bukan justru diancam atau diintervensi.
“Bijaklah didalam berkomunikasi dalam keadaan apapun dan dimanapun berada terutama didalam bermedia sosial,”tandasnya.
Penulis : Aprianto
Editor : Badruzzaman