Berita  

Belanja Barang Trifting Melunturkan sikap Bela Negara

Ditulis oleh : Yupi Fahmawati, S.H.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya.

Sumber foto diunggah dari google

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku proaktif yang di miliki setiap warga negara dalam upaya menjaga dan melindungi negara dari berbagai ancaman yang bisa merusak kedaulatan, integritas wilayah, dan keselamatan bangsa. Konsep sikap ini mencakup keterlibatan dalam usaha pertahanan negara, pemahaman akan pentingnya patuh terhadap hukum dan peraturan, serta kesiapan untuk berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Tidak hanya terkait aspek militer atau pertahanan semata, bela negara juga mencakup dimensi sosial, ekonomi dan politik. Harapannya, setiap warga negara akan memiliki cinta tanah air yang kuat, peduli terhadap lingkungan, disiplin, tanggungjawab dan kesadaran akan peran aktif dalam pembangunan dan pertahanan negara.

Sikap bela negara bisa dilakukan dengan menggunakan produk dalam negeri karena akan meningkatkan penghasilan para pengrajin atau produsen dalam negeri. Dampaknya adalah pendapatan perkapita negara akan meningkat. Selain itu, akan mengurangi berbagai jenis pengangguran dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia.

Namun, Indonesia sedang menghadapi tantangan ekonomi yaitu kegiatan impor Thrifting yang dapat merugikan industri dalam negeri dan memiliki dampak nyata terhadap UKM. Akibatnya, produk lokal sepi peminat. Bahkan, harga barang bekas jauh dari harga produksi barang dalam negeri.

Sejatinya, jika kita menanamkan sikap Bela Negara hal – hal yang dapat merugikan industri dalam negeri tidak akan terjadi.