Empat Lawang Sumsel, SIBER88.CO.ID_Sebanyak 27 orang tenaga medis Puskesmas Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh(Paiker)Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan mengikuti tes seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diantara ke 27 orang tersebut, 15 orang dinyatakan lulus. Sayangya tenaga honorer yang lulus ini 7 orang diantaranya adalah tenaga honorer yang baru saja bekerja di Puskesmas Nanjungan Paiker.
Dari surat lamaran yang dibuat bahkan dari ke 7 orang yang lulus ada yang baru 6 bulan menjadi tenaga honorer di Puskesmas Nanjungan.
Hal tersebut terkuak setelah tenaga honorer yang telah bekerja di atas 5 Tahun melaporkan indikasi kecurangan Kepala Puskesmas yang memberikan rekomendasi kepada 7 orang yang baru bekerja untuk dapat mengikuti tes PPPK.
Surat laporan yang ditandatangani oleh Syukron ditujukan ke Badan Kepegawaian Nasional dengan dilampirkan bukti-bukti adanya dugaan pemalsuan data para tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi.
Dikutip dari laman Frequently Asked Questions (FAQ) di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), salah satunya harus Memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e).
Kepala Puskesmas Nanjungan Kecamatan Paiker, Siti Khadijah dikonfirmasi adanya rekomendasi kepada nakes yang belum bekerja selama 2 Tahun belum menanggapi pesan yang dikirim awak media, Jumat(8/12/2023).
Bukti dugaan kecurangan yang dilampirkan pelapor ke BKN salah satunya nakes berinisial MUY yang diketahui baru melamar di Puskesmas Nanjungan pada Mei 2022, begitu juga SPR diketahui melamar pada Mei 2022.
Tidak hanya itu, VA bahkan di surat lamaran ia baru melamar sebagai honorer di Puskesmas Nanjungan pada Desember 2022. 7 orang nakes yang ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi padahal belum bekerja selama 2 tahun di Puskesmas Nanjungan Paiker yaitu LR, RTM, YS, DT, VA, MUY serta SPR.
Penulis : Aprianto
Editor : Badruzzaman