Natar Lampung selatan, SIBER88.CO.ID_Program Indonesia Pintar(PIP) merupakan program dari pemerintah pusat untuk pelajar tidak mampu guna kepentingan pelajar membeli peralatan sekolah.
Dimas Andrean selaku praktisi lembaga Baim RI menemukan kejanggalan tentang PIP yang ada di MTs GUPPI Natar.
“Dasarnya pihak sekolah, menyalahi kewenangan PIP, selama dua tahun dari tahun 2022 sampai 2023 sebesar Rp 750.000,-persiswa ,di ketahui pihak sekolah MTS GUPPI menyalahgunakan kewenangan,”lanjut Dimas.
Dimas memaparkan,berdasarkan temuan investigasi tim dari Baim RI, tidak seharusnya pihak sekolah memotong langsung dana PIP untuk kepentingan sekolah, berupa pembayaran SPP, semestinya Dana PIP diakomodasikan ke siswa langsung yang membutuhkan untuk belanja alat keperluan sekolah.
Menurutnya,pelanggaran dana PIP yang dilakukan pihak sekolah MTs GUPPI Natar dasarnya, adanya pemotongan langsung dana tersebut oleh bendahara sekolah tersebut, tidak semestinya seperti itu.
“Dari pihak Praktisi Hukum Bain Ham akan lebih mendalami permasalahan ini lebih lanjut,”kata Dimas saat jumpa pers di Posko Baim Ham RI Natar, Kamis(18/1/2024).
Diketahui 49 siswa menerima dana PIP dan 49 wali murid merasa kurang puasa, dasarnya bantuan tersebut langsung dipotong untuk kepentingan sekolah yang tidak dijelaskan.
Kesalahan fatal dari pihak sekolah mengambil dan menahan buku tabungan juga ATM PIP para siswa.
Menurut Dimas, pihak sekolah melanggar aturan ketentuan negara yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum berupa bukan haknya, melainkan kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya di jerat hukuman penjara 4 tahun dan Denda Rp 900.000-200 000.000-.
Erliani,anggota Baim RI lainya menambahkan,dalam hal ini pihaknya akan melaporkan ke APH terkait yang ada di sekolah swasta Lampung, karena maraknya penyelewengan bantuan dana pendidikan.
Penulis : Erwin M
Editor : Badruzzaman