Lampung, SIBER88.CO.ID_Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman Pembinaan dan pengawasan Netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Selain itu, terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam Pemilu dan Pilkada, Pemerintah juga telah menerbitkan SKB yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada, yaitu SKB Nomor 2 tahun 2022, yang telah ditetapkan pada September 2022.
Namun meskipun peraturan larangan bagi PNS untuk terlibat dalam Pemilu telah dibuat sedemikian rupa, ternyata pelanggaran masih terus terjadi.
Berdasarkan penelitian Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez yang menggunakan metode kuantitatif deskriptif, ada sepuluh provinsi yang rawan ASN tak netral pada pilkada 2024 menurut penelitian itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatra Selatan dan Riau.
” Kami telah mengumpulkannya kedalam 10 provinsi potensial dimana terdapat munculnya permasalahan pelanggaran yang dilakukan ASN,” kata Hemi saat memaparkan hasil penelitian Peta Sebaran potensi kecurangan pengarahan ASN di pilkada 2024 & lounching website peta kecurangan pilkada, di Kekini Coworking Space, Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2024) dikutip dari akun Instagram Themis Indonesia.
Terjadinya beberapa peristiwa yang menunjukkan ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang, mungkin disebabkan banyaknya tekanan atau intimidasi dari pimpinan atau sebab lain sehingga memaksanya untuk tidak bersikap netral.
Seperti yang dilakukan oleh oknum Camat di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran yang viral di sosial media karena di dalam mobilnya yang sedang parkir tepat di depan kantor Kecamatan, setelah dibuka ternyata ada tumpukan banner bergambarkan salah satu calon Bupati Pesawaran.
Bukan hanya itu, ada lagi kejadian di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, saat ada kegiatan di lapangan Desa Kalisari, Camat Natar mengajak para kader dan semua kepala desa yang hadir untuk mengikuti yel-yel “Lanjutkan”, pada saat itu ada kades yang tidak mau mengucapkan kata “Lanjutkan” dirinya langsung memarahi kades tersebut.
Bukan hanya ASN saja, salah satu kades di Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan pun diduga tidak netral yang mana sempat viral suara voice note melarang warganya memakai salah satu baju calon Bupati Lampung Selatan dan apabila sampai kelihatan memakai baju tersebut, warganya yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah akan dicoret namanya.
Dari beberapa kejadian tersebut, tentu menjadi keprihatinan kita semua, mungkin karena kurang tegasnya dari pihak-pihak yang menangani pelanggaran dan sangsi yang diterapkan terlalu ringan. Oleh karena itu kepercayaan sebagian masyarakat terhadap pihak yang menjadi bagian dari penanganan pelanggaran pada pilkada di anggap hanya sebagai pelengkap saja.
Dalam situasi ini, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga independen harus mampu melaksanakan tugas secara profesional sesuai tupoksinya sebagai lembaga yang mengawasi, bukan malah sebaliknya malah bermain mata dengan para pelaku pelanggaran.
Sikap tegas Bawaslu dengan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran dan menegakkan peraturan akan mampu menciptakan Pilkada yang adil serta akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.