Aset Tanah Kas Desa Srimahi Tambun Utara Dipersoalkan

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Kepala desa Srimahi kecamatan Tambun Utara kabupaten Bekasi diduga mengklaim Tanah Kas Desa (TKD) kelurahan Padurenan tersebut itu milik desanya.

Hal itu diketahui dari seorang pemuda Tambun Utara,Iwan, pada Minggu(16/2/2025). Ia menceritakan kepada ketua team investigasi WN88, Asep apriyanto, perihal pemasangan plang TKD kelurahan Padurenan yang terindikasi diklaim menjadi milik desa Srimahi.

Seharusnya kepala desa Srimahi,Sudarto,dan aparatur desanya melibatkan stakeholder pemerintahan yang ada di kota dan kabupaten Bekasi yang membidangi tentang aset desa yang dimana tujuannya untuk menginvetarisir aset desanya.

“setahu saya yang dipasang plang TKD Srimahi itu TKD milik kelurahan Padurenan, karena yang menggarapnya itu saya kenal,” ungkap Iwan.

“Saat saya tanyakan,penggarapnya bilang tanah yang diberi plang tersebut itu tanah Kas desa milik kelurahan Padurenan bahkan surat domisili garapannya pun dikeluarkan dari desa Srimahi atas persetujuan dari kelurahan Padurenan, kenapa sekarang diakui menjadi milik desa Srimahi,” jelasnya.
Lebih lanjut, iwan menduga kuat data letter C yang dikirim oleh kepala desa Srimahi kepadanya terindikasi palsu sebab ia memiliki letter C yang aslinya.

“letter C yang dikirim ke saya itu tulisan baru sebab berbeda, kan saya punya datanya, jika nanti terbukti surat itu palsu maka sudah termasuk katagori pemalsuan surat, termasuk surat Letter C, dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan pelaku yang membuat atau menggunakan surat palsu dapat dihukum penjara hingga 6 tahun,” bebernya.

Saat Asep Apriyanto mengkonfirmasi kepala desa Srimahi dan para pamongnya di kantor kecamatan Tambun Utara prihal Tanah Kas Desa, dia mengatakan bahwa tanah yang dipatoknya tersebut adalah aset milik desa Srimahi bukan milik kelurahan Padurenan.

“mana berani saya mengakui TKD milik desa luar menjadi milik desa Srimahi, kita melakukanya itu tujuanya adalah untuk menginvetarisir aset milik desa kita dan kita punya kok Letter C nya,” kata Sudarto kepada tim investigasi WN88 pada Kamis(18/2/2025) kemarin.

“Kalau yang kita patok itu milik desa Srimahi, kalaupun itu milik kelurahan Padurenan si penggarap setor kemana hasil garapannya, surat domisili garapannya pun yang membuat itu sekdes Srimahi,Narin, bukan saya,” tambahnya.

Namun sekdes Narin yang pernah menjabat sebagai sekdes di desa Srimahi pada saat ditemui dirumahnya (18/2/2025), ia mengatakan, kalau surat domisili garapan milik kelurahan Padurenan yang dibuatnya itu atas persetujuan dari kepala desa Srimahi.

” saya sudah ngomong sama kepala desa pak Darto, kan harus ada rekom darinya untuk datang ke kelurahan Padurenan, kalau gak ada rekomendasi dari desa Srimahi mana bisa, kalau gak diizinkan dari desa Srimahi dan kelurahan Padurenan nggak berani saya membuat surat domisili garapan,” papar Narin.

“Tujuannya kan agar kita sebagai pemerintah desa Srimahi mengetahui TKD milik desa lain yang berada di wilayah desa Srimahi dan siapa saja yang menggarap TKD milik desa lain diluar dari TKD milik desa Srimahi,” terangnya.

“Jangan sampai sewaktu-waktu ada permasalahan TKD milik desa luar yang berada di wilayah desa Srimahi,kita sebagai aparatur desa srimahi disalahkan. Kalau sudah terdata kan kita enak sudah tahu penggarapnya,” tandasnya.