Jakarta, SIBER88.CO.ID_Kamis 21 April 2022 pukul 17:30 WIB bertempat di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan Banten, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : ARYA WIJAYA
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 24 Februari 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Apartemen Slipi Tower 1 No. 20, Lantai II Jl. S. Parman Jakarta Barat atau Jl. Jamblang Kav. VI Petukangan Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terpidana ARYA WIJAYA selaku Direktur PT. Saras Perkasa bersama-sama dengan Yumadris, S.E. selaku Pimpinan Cabang BPD Riau Cab. Batam, Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Riau (BPD Riau)/Bank Riau Kantor Pusat Pekanbaru, Drs. Buchari A Rahim, M.M. selaku Direktur Pemasaran BPD Riau telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum (proses pengalihan aset dan pemberian kredit tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat) di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepulauan Riau.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016, Terpidana ARYA WIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 35.200.000.000 (tiga puluh lima miliar dua ratus juta rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000 000.- (satu miliar rupiah) subsidair pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan serta menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua miliar rupiah), apabila Terpidana tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana ARYA WIJAYA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (bzz)