Bandung Jabar, SIBER88.CO.ID_Aliansi Buruh Kabupaten Bandung atau di singkat ABKB melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Kab.Bandung pada hari kamis 17 November 2022, salah satu perwakilan dari ABKB dan penanggung jawab aksi unjuk rasa Gino Sugiawan sebagai Ketua SP/SB Dewan Pengurus Cabang (Depencab).
Gaspermindo Kab.Bandung menerengkan bahwa unjuk rasa ini terkait kenaikan upah tahun 2023.Maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum jo Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,pasal 4 yang mengatur Tujuan Serikat Pekerja dan salah satu Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (sebagai Perencana, Pelaksana dan Penanggung Jawab Pemogokan)
Dalam orasinya Gino Sugiawan menyampaikan tuntutan unjuk rasa ini yaitu :
Menolak kenaikan BBM, Menolak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunanya, Meminta Adanya Penyesuaian Kenaikan Upah Tahun 2022, Meminta Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 sebesar 26% sampai dengan 30% sesuai dengan persentasi kenaikan BBM.
Gino juga meminta agar tahun 2023 Gubernur Provinsi Jawa Barat tetap mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang Upah diatas 1 (satu) tahun.
Setelah selesai orasi Gino Sugiawan mengajak Bupati Kab.Bandung Dadang Supriatna untuk naik ke panggung orasi, alhamdulillah Dadang Supriatna merespon dengan baik beliau bersedia naik ke panggung orasi bersama para ketua SP/SB yang tergabung di ABKB (Aliansi Buruh Kabupaten Bandung)
(Givan Suprayogi)