Lampung Utara, SIBER88.CO.ID_Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ruko Texas yang berada di jalan Raden Intan Kota Alam berhasil diamankan pihak Polsek Kotabumi Kota.
Pelaku yang diamankan berinisial HA (42) warga jalan Ahmad Akan Kelurahan Kota Gapura Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kapolsek Kotabumi Kita Iptu Kolin Zakharia Zuhdi menjelaskan, pelaku diamankan setalah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah itu petugas mengamankan pelaku saat berada di jalan Raden Intan Tanah Miring pada Selasa(8/4/2025) pukul 22.40 WIB,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 27 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB, dimana pelaku masuk kedalam ruko dan mengambil 1 unit laptop, 1 unit printer dan sepasang sepatu milik pelapor.
“Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, untuk pelaku kini sudah diamankan di Polsek guna proses lebih lanjut,” tandasnya.