Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Seorang oknum Ustadz yang juga sebagai kepala sekolah SD Muhamadiyah 01 Cimanggu kabupaten Cilacap berinisial DN diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi pelajar SMP di wilayah kecamatan Cimanggu berinisial RA berumur sekira 15 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 19.00 WIB di dalam mobil pelaku di daerah Dusun Nambogirang Desa Bantarpanjang kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap .
Beberapa warga Dusun Nambogirang kepada awak media mengatakan bahwa ada sebuah mobil yang terparkir di jalan Dusun Nambo saat sehabis magrib ,kemudian warga curiga dengan adanya mobil terparkir tersebut dan melihat dari dekat ternyata ada dua orang berlainan jenis tersebut sedang melakukan hal tidak senonoh di dalam mobil.
Kemudian warga beramai – ramai menangkap dua orang tersebut di bawa ke rumah RT Surono, dan melaporkan ke Kadus Nambogirang,Rusyanto,lalu bersama warga pelaku pelecehan seksual tersebut di bawa ke Polsek Cimanggu.
Namun anehnya pelaku pelecehan tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian dan masih bebas berkeliaran,padahal barang bukti baju yang terkena sperma dan pengakuan tersangka sudah cukup kuat untuk dasar penahanan.
Adanya hal tersebut menuai komentar berbagai pihak,salah satunya dari praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan bahwa UU Perlindungan Anak mengatur pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.