Polsek Baradatu Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengancaman Arbed

Way Kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_Diduga Polsek Baradatu dinilai lambat dan mengambang kasus pengancaman terhadap Arbed Maulana yang terjadi di rumahnya di kampung Banjar Masin, waktu kejadian pada 30 September 2024 yang lalu.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 64 /X/2024/SPKT POLSEK BARADATU/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Kronologi kejadiannya,pada saat kejadian di pagi hari Senen(30/2/2024),Arbed Maulana sedang di rumah karena ada orang yang bekerja dirumahnya sedang menimbun teras samping rumah,tiba-tiba Aripin yang sedang bekerja melihat pelaku yang membawa pedang menuju kerumah Arbed.

Kemudian Aripin memangil Arbed memberitahukan ada Agus Salim yang membawa pedang/laduk, sesampainya pelaku di rumah Arbed tiba-tiba ia memaki-maki korban dan mengajak korban untuk berkelahi dan sebacokan , untungnya istri arbed merekam kejadian tersebut dari dalam rumahnya.

Titik permasalahannya sangat spele, batas tanah di kebun jagung Arbed yang sedang mempekerjakan Aripin untuk membersihkan kebunnya dan sampah batang jagung pun di tumpuk di batas tanah yang tumpukan sampahnya masih masuk di tanah arbed dan tidak masuk di tanah Agus Salim.

Sebelumnya pada tahun 2019 lalu pelaku juga pernah melakukan pengancaman dan membacok atap rumah samping dan pintu samping rumah Arbed namun telah dilakukan perdamaian, kemudian ada surat perjanjian yang dibuatkan Polsek Baradatu.

Isi surat perjanjian tersebut berbunyi apabila salah satu kedua belah pihak mengulangi, melakukan pengancaman, maka akan langsung ditindak tegas oleh pihak penegak hukum.

“Saat itu Kanitresnya bapak Erwin yang sekarang menjabat menjadi Kapolsek Baradatu,” ungkap Arbed,Kamis(13/2/2025).

Keluarga Arbed Maulana sampai sekarang merasa ketakukan terhadap pelaku, karena rumah pelaku yang berdekatan dengan rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 meter, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran dan belum ada tindakan tegas dari Polsek Baradatu, sedangkan korban sudah melapor, saksi – saksi sudah dipanggil semua, bukti video pengancaman dan saksi sudah cukup guna alat bukti.