Tanah Masyarakat Sukarame Baru Diklaim Aset Provinsi Lampung

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Tanah seluas 32,5 hektar yang merupakan tanah milik PTPN 07 yang telah dihibahkan ke buruh PTPN kini menjadi polemik warga setempat.

Tanah hibah PTPN 07 terletak di Sukarame Baru Sabah Balau perbatasan RT 017 di wilayah Sabah Balau,dulunya merupakan HGU PTPN 07 kini hampir menjadi pemukiman warga yang mendiami di tempat tersebut.

Agus Subandi,salah satu warga yang tinggal di tanah tersebut ,berharap ada kebijaksanaan dari Pemda Provinsi Lampung yang mengklaim bahwa lahan tinggal mereka.

Dia mengungkapkan,lahan tersebut sudah banyak orang yang mendirikan bangunan rumah dan sudah ada yang tinggal menetap selama 24 tahun,bahkan sudah ada yang bayar PBB,dua orang sudah memiliki sertifikat kota.

“Saya harap pemda provinsi Lampung,khususnya Sekda sekarang ini harus ada kebijakannya,karena kami mendirikan rumah di sini sudah sangat lama,” pintanya, Sabtu(8/2/2025).

“Bila memang ada penggusuran maka harus ada ganti rugi yang sesuai dengan ukuran tanah yang kami miliki dan bangunan yang kami dirikan bukan hanya memberikan per KK dua juta rupiah,warga di sini kebanyakan lansia kasihan mereka mau kemana dengan uang dua juta tersebut,” tambah Agus.

Di kesempatan yang sama Nur Aisah,menceritakan kronologisnya bahwa tanah tersebut merupakan HGU 85,PTPN 07 tidak bisa ditanami kebun karet karena lahannya berbentuk rawa dan berlumpur maka diberikan ke buruh PTPN pada saat itu.

“Lambat laun berganti,PTPN banyak menghibahkan lahan,ada yang diambil Pemda untuk dijadikan kota baru dan untuk perumahan ASN, kalau lahan ini memang untuk penggarap yang dihibahkan PTPN untuk para pekerjanya, tahun 2012 Pihak PTPN Kedaton memberikan SKT untuk kesejahteraan para buruh,” beber Aisah.

Lahan yang telah dihibahkan kepada para buruh kini telah dihuni oleh 42 kepala keluarga. Aisah menyebut diantaranya para lansia dan paruh baya.

Dari hasil wawancara awak media SIBER88 dengan warga lainnya bahwa tanah tersebut telah dikaplingkan,dibeli dari penggarap tanah yang memiliki SKT,saat ini sudah ada yang bersporadik dan sertifikat kota.

Hingga berita ini diturunkan,belum ada kesimpulan dari pihak Pemda Provinsi Lampung untuk ganti rugi lahan, namun sebaliknya Pemda provinsi Lampung melalui Satpol PP gencar melakukan eksekusi lahan.