Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Berawal tim pelajar Madrasah Aliyah Negeri(MAN)2 Indramayu melakukan pertandingan futsal melawan tim pelajar SMKN 1 Krangkeng Indramayu Jawa Barat pada Senin(16/12/2024)hingga pertandingan jeda kedudukan tetap berimbang.
Kemudian terjadi adu pinalti antar kedua tim tersebut,akhirnya tim futsal MAN 2 Indramayu menjadi pemenangnya,tetapi pendukung tim futsal SMKN 1 Kerangkeng tidak puas dengan hasil pertandingan sehingga terjadi keributan di jalan raya Karangampel – Cirebon.
Kemudian bentrok antara kedua sekolahan tersebut dilaporkan ke Polsek Karangampel. Kapolsek Karangampel,AKP Warmad, memanggil perwakilan MAN 2 Indramayu dan Perwakilan SMKN 1 Kerangkeng untuk membahas bentrokan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Bertempat di MAN 2 Indramayu dengan disaksikan oleh pihak kepolisian sektor Karangampel dan Polsek Kerangkeng,kedua lembaga pendidikan tersebut melakukan musyawarah.
Para pelajar dari dua sekolahan tersebut didampingi oleh para guru dan kepala sekolah telah mencapai kesepakatan damai,dengan berikrar bersama.
Kepala sekolah MAN 2 Indramayu,Amir Khozin, menyampaikan,setelah kesepakatan damai ini jangan ada keributan antar pelajar lagi.
“Jadilah anak-anak yang berbakat positif sehingga menjadi generasi penerus bangsa yang sukses di kemudian hari,” kata Amir Khozin.
“Siapa lagi kalau bukan kalian yang menjadi penerus bangsa ini,”tambahnya.
Sementara itu Kapolsek karangampel menekankan dan mengimbau para pelajar agar jangan sampai terjadi yang kedua kalinya,
“Jangan lagi terjadi kericuhan antar pelajar,” tegas AKP Warmad.
Ini hasil kesepakatan ikrar bersama kedua lembaga pendidikan tersebut:
1.tidak akan melakukan aksi tawuran atau saling menyerang kedua belah pihak.
2.tidak akan diulangi kembali atas kejadian yang sudah dilakukan.
3.apabilah terulang kembali maka kejadian tersebut tanggungjawab sendiri atau orang tua siswa.
4.telah diadahkan musyawarah bersama dan kedua belah pihak,MAN2 Indramayu dan SMKN 1 Krangkeng saling minta maaf dan memaafkan.
5.kejadian yang telah terjadi dilanjutkan dan diproses oleh pihak hukum secara masing-masing di luar tanggung jawab sekolah.