Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Warga Rawa Laut Enggal resah akan adanya BTS Indihome yang terpampang rapi di menara Masjid Taufiqurrahman jalan KH Mas Mansyur Rawa Laut Enggal Bandar Lampung, pasalnya pemasangan tersebut tanpa ada izin warga setempat.
Salah satu warga setempat berinisial J mengatakan,Menara BTS (Base transcelver Station)yang digunakan oleh operator telephone seluler untuk penampung sinyal tidak seharusnya nempel menumpang sanggah di menara Masjid.
Ia bersama warga merasa keberatan dengan adanya BTS di menara Masjid Taufiqurrahman. Menurutnya,tidak elok adanya BTS terpampang di Masjid,apalagi rumahnya tepat di depan Masjid selaku tetangga Masjid dirinya merasa tidak diberitahu adanya pemasangan BTS di menara Masjid.
“Pemasangan BTS ini kemungkinan hanya dari pihak RT,kepala lingkungan,Lurah dan pengurus Masjid saja yang mengetahuinya,” duganya,Minggu(15/12/2024).
“Seharusnya warga setempat yang terkena radius BTS tersebut diundang untuk izin warga yang berdurasi 30-50 meter dari Masjid ini, kenapa hanya sebagian saja ,mereka yang kusebutkan tadi,” tukasya.
RE warga desa yang sama bersependapat bahwa menara Masjid ini menjadi alih fungsi sebagai penyangga BTS IndiHome,yang jadi polemiknya seolah-olah mengangkangi warga Rawa Laut Enggal,tidak izin kepada masyarakat.
Diketahui dampak dari radiasi tersebut menyebabkan gangguan kesehatan,seperti vertigo telinga berdenging ,dampak lainnya di alat elektronik TV ,HP dan lainnya rusak akibat pemasangan perangkat petir yang tidak sampai tanah.
Menurut hukum yang dikutip dari PBNU,Masjid yang dipasang BTS bangunan menara atau benda yang merupakan BTS harus terpisah dari bangunan Masjid atau Musholla artinya harus menggunakan menara tersendiri tidak boleh menyatu dengan bangunan Masjid yang digunakan sebagai pusat ibadah.
Menurut PBNU,ditakutkan adanya penggunaan yang dilarang oleh agama dan pencurian sinyal dampaknya haram,pernyataan PBNU ini dilansir dari media online NU.