Bekasi Kota Jabar, SIBER88.CO.ID_Riki Kelly, SH & Partner, kuasa hukum Hj Holilah,pemegang surat izin garap lahan yang berlokasi di jalan Inspeksi Kalimalang RT 007 RW 009 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi menggelar mediasi terkait penggusuran lahan pada Kamis(24/10/2024).
Turut hadir dalam mediasi, Riki Kelly, sebagai kuasa hukum pemegang izin garap, Lurah Jakasampurna dan perwakilan Kementerian PUPR.
Dalam keterangannya kepada media, Riki mempertanyakan terbitnya girik di lahan milik pemerintah.
“Aneh di lahan garap yang notabenenya milik pemerintah bisa terbit Girik,” heran Riki.
Sedangkan, lanjutnya, Hj Holilah pemegang surat izin garap sah terhitung dari tahun 2000 hingga saat ini, semua itu terbukti dengan adanya NOP-PBB yang dikeluarkan oleh dinas pajak dan dia merupakan warga yang taat pajak dengan bukti pelunasan pajak pada tahun 2024.
“Disaat akan dilakukan pembebasan tanah oleh Kementrian PUPR, Hj Holilah tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi penggantian terhadap lahan pada tahun 2013, tetapi langsung surat pengosongan lahan pada tahun 2024,” paparnya.
Lebih lanjut Kelly menerangkan, pengosongan lahan yang dilakukan dengan alasan lahan yang dikuasai telah mendapatkan ganti rugi dari pihak Kementerian PUPR dan Pemda Bekasi atas nama penerima M Taman (ahli waris H Jailani Taman) pada tahun 2013 berdasarkan girik yang dimiliki.
Sedangkan, ucap Riki, Hj Holilah mendapatkan surat izin menguasai tanah garapan tersebut dari kelurahan dan kecamatan dengan pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Kementerian PUPR sesuai dengan pernyataan yang disampaikan secara lisan saat mediasi oleh perwakilan PUPR.
“Saya menduga permasalahan yang dialami klien saya ini ada campur tangan mafia tanah, bagaimana mungkin lahan yang dinyatakan milik pemerintah bisa terbit girik atasnama pribadi,” tambahnya.
“Untuk itu, saya meminta aparatur dan dinas-dinas terkait untuk segera memberantas mafia tanah yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tandasnya.