Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi SLBN Way Kanan Dilakukan Oknum Rekanan CV Dua Putra

Way Kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_Dugaan penyimpangan dan korupsi pekerjaan kontruksi bidang pendidikan khusus( Negeri ) yang berlokasi di SLB N Baradatu Way Kanan dilakukan oleh oknum rekanan CV Dua Putra.

Pekerjaan kontruksi bangunan di SLBN Baradatu Way Kanan tersebut bersumber dari anggaran dana DAK tahun 2024 pada satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung senilai Rp571.943.241 yang dikerjakan oleh CV Dua Putra dengan Konsultan Pengawas CV RC CONSULTANT, diduga kuat terindikasi bermasalah dan sarat penyimpangan dengan unsur disengaja.

Pasalnya ketika di kroscek tim dari FPII Kabupaten Way Kanan dan Masyarakat Independent GERMASI di lokasi ditemukan beberapa dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yang terindikasi sebagai perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum pekerja dengan dalih hanya mengikuti perintah pemilik pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan ditemukan secara kasat mata fakta-fakta penyimpangan sebagai berikut :
1. Pekerjaan pasangan bata dan sloof pada gawel gedung tidak dikerjakan.
2. Pekerjaan cakar ayam pada bangunan gedung toilet baru tidak dikerjakan.
3. Pekerjaan pondasi bangunan toilet baru tidak menggunakan bahan material pasir uruk.
4. Pekerjaan pondasi bangunan gedung toilet baru yang terealisasi di lapangan pasangan batunya langsung disusun(dipasang-red)diatas tanah dasar dan setelah itu ditempel menggunakan adukan semen.

Dan masih masih banyak lagi dugaan indikasi kecurangan yang dilakukan oknum rekanan di dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Roki selaku pengawas lapangan yang kebetulan dipercaya oleh pemilik pekerjaan pada Jumat( 30/8/2024 )mengatakan,dirinya tidak tahu siapa nama konsultan dan pengawas proyek ini.

Kuat dugaan bahwa selama kegiatan pekerjaan dimulai pihak konsultan dan engawas pun tidak pernah turun ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan tersebut, sehingga pengerjaannya diduga asal jadi.

Menanggapi temuan permasalah tersebut, Indra Jaya Saputra,selaku Ketua FPII Kabupaten Way Kanan mengatakan pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran DAK tersebut seharusnya dikerjakan tidak dengan main -main, terutama bagi oknum rekanan yang berasal dari luar daerah, karena perbuatan tersebut tentunya dapat memberikan dampak yang sangat merugikan.

” Saya menilai dan menduga bahwa oknum rekanan ini hanya berpikir untuk mencari keuntungan saja tanpa mempertimbangkan dampak serta kualitas dan kuantitas bangunan yang dihasilkan,” tambahnya.

Berdasarkan fakta – fakta tersebut diduga terdapat indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah dari kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berlokasi di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Sementara itu,Ridwan Maulana,selaku Founder Masyarakat Independent GERMASI menyampaikan,pihaknya menilai dugaan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum rekanan tersebut bisa terjadi karena diduga lemahnya fungsi pengawasan dan adanya unsur dugaan pembiaran atau kongkalikong yang dilakukan oleh oknum PPK dan Oknum Konsultan Supervisi.

“Atas perbuatan tersebut kami menilai dan menduga oknum rekanan, oknum PPK dan oknum Konsultan supervisi diduga berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf a dan b UU RI Tindak Pidana Korupsi Nom 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang,” tegasnya.

Untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi,maka FPII Kabupaten Way Kanan dan Masyarakat Independent GERMASI akan melaporkan dugaan indikasi penyimpangan tersebut kepada pihak BPKP dan BPK RI Perwakilan Propinsi Lampung.

Kedua lembaga tersebut meminta agar dilakukan audit Dengan Tujuan Tertentu ( DTT ) yang bertujuan supaya kerugian negara yang ditimbulkan bisa dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara.