Coreng Lembaga,Bawaslu Way Kanan Tak Berani Pecat Oknum Panwascam Baradatu

Way Kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_Bawaslu kabupaten Way Kanan diduga tidak berani dalam penindakan oknum anggota panwascam Baradatu yang sudah mencoreng lembaga Panwascam Baradatu dalam kasus perselingkuhan sesama rekan kerjanya dalam satu kantor.

Sebelumnya oknum anggota Panwascam Baradatu yang bernama Hendri dan Devi menjalin hubungan asmara yang bukan suami istri dalam satu kantor, pada saat itu istri sah Hendri datang ke Polsek Baradatu untuk membuat laporan terhadap suaminya yang selingkuh dan juga istri sahnya sempat melaporkan kepada pimpinan Bawaslu Way Kanan,tetapi tidak ada tanggapan.

Saat tim awak media mengkonfirmasi Sukindra, selaku ketua Bawaslu kabupaten Way Kanan melalui WhatsApp, ia mengatakan,Hendri sudah melakukan pengunduran diri dan memberikan surat pengunduran dirinya ke kantor Bawaslu kabupaten Way Kanan dan terhadap Devi sejauh ini tidak ada surat yang masuk dari dia ke Bawaslu.

Sampai saat ini,Rabu(31/7/2024)Devi masih belum dipecat oleh Bawaslu kabupaten Way Kanan dan masih aktif di kantor Panwascam Baradatu yang pada hari bersamaan melakukan pelantikan PAW PKD kampung Gedung Rejo.

Seharusnya Bawaslu Way Kanan mengambil langkah tegas dan langsung membuatkan surat pemberhentian kepada dua pasangan sejoli tersebut yang sudah mencoreng lembaga, kurang bukti apa lagi kalau istri sahnya pernah menghubungi pimpinan Bawaslu Way Kanan.

Diharapkan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung,Iskadro,harus turun tangan dalam permasalahan oknum Panwascam Baradatu tersebut.