Kendaraan Angkutan Batubara Dipersoalkan,Polres Lampung Utara Gelar FGD

Lampung Utara, SIBER88.CO.ID_Polres Lampung Utara menggelar Forum Group Discusion(FGD)Terkait permasalahan kendaraan angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Gelaran tersebut berlangsung di aula Rekonfu Mapolres Lampung Utara pada Jumat(26/7/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, Pejabat Utama Polres, Kadishub Lampung Utara, Staf BPJN, Perwakilan Garuda, Fisdatama dan PT MJO.

Kapolres AKBP Teddy menjelaskan, Polres Lampung Utara akan menindaklanjuti adanya laporan dan informasi maraknya pungli di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Polres Lampung Utara telah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku pungli namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut adanya kendala seperti korban/supir tidak melapor, pelapor mencabut laporan dan saksi tidak mau memberikan keterangan sehingga kurangnya pembuktian.

“Kepada seluruh pihak untuk bekerja sama membantu dalam pembuktian apabila adanya suatu peristiwa pungli atau tindak pidana,” pinta Kapolres.

Lanjut Kapolres, kendaraan angkutan barang dan batu bara yang melintasi jembatan Way Sabuk sudah ditentukan tonasenya yaitu 28 ton.

“Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan lokasi pembuatan jembatan serta mencegah opini-opini negatif di masyarakat. Polres Lampung Utara berprinsip menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Utara,” ajak Kapolres.

Kapolres meminta kepada pengusaha Apabila ada aktifitas pungli atau tindak pidana untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polres Lampung Utara.

Polres Lampung Utara telah memasang banner pengaduan dibeberapa tempat sehingga masyarakat dapat melaporkan apabila ada peristiwa praktek pungli dan peristiwa tindak pidana.

“Polres Lampung Utara tidak ada kepentingan terhadap pengusaha dan pos pantau sehingga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pungli dan tindak pidana di wilayah Kabupaten Lampung Utara,” tegasnya.

Sementara itu dari BPJN menyampaikan apabila ada tekanan atau intimidasi dari oknum terkait pemaksaan angkutan yang melebihi tonase 28 ton agar bisa melewati jembatan sementara Way Sabuk dan adanya praktek pungli untuk segera melapor ke Polres Lampung Utara.