Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Muhidin (31) usai menggasak dua unit sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi pada hari Kamis (25/4/2024), sekira pukul 15.30 WIB.
“TKP dirumah korban Emiyati (42) di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Kompol Hendra merincikan, waktu itu, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang milik korban saat dalam keadaan kosong, kemudian pelaku masuk kedalam rumah.
“Pelaku kemudian mencuri 2 sepeda motor yang diparkir di dapur dan barang berharga lainnya milik korban,” sambung Kapolsek.
Dalam aksinya itu, pelaku menggasak 1 motor Honda PCX bernopol BE 2722 DT, warna Hitam, 1 motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, 3 BPKB, 8 tas, jaket dan aksesoris perhiasan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekira Rp40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar,” terang Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi mengendus seorang terduga pelaku.
Akhirnya, hari Selasa (9/7/2024), sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap di jalan Pajajaran Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung,” urai Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, 1 linggis, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 celana jins.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya