Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Polres Lampung Selatan (Lamsel) gagalkan penyeludupan narkoba yakni 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ineks dan 2.660 butir erimin-5.
Lalu, pengungkapan kasus narkotika dalam operasi antik krakatau 2024 dengan barang bukti sabu seberat 3,012 kilogram dan ganja 1,896 kilogram.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, saat konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis sabu, ganja, ektasi dan operasi antik Krakatau 2024, di lapangan apel Mapolres setempat, Jumat (28/6/2024).
AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penggagalan penyeludupan narkotika berlangsung sejak tanggal 14 Februari hingga 1 Juni 2024.
“Jumlah kasus 13 kasus, jumlah tersangka 11 orang laki-laki, dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 26.221 gram, ganja 36.327 gram, ineks 14.936 butir, erimin-5 2.660 butir,” rinci Kapolres.
Yusriandi menjelaskan, dari pengungkapan 13 kasus diantaranya 10 TKP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, 1 TKP di rumah makan Indah Raso, 1 TKP di rumah makan Minikhas dan 1 TKP di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita kepolisian, maka jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih sebanyak 200.624 jiwa.
“Dari jumlah barang bukti narkotika tersebut diatas nilai ekonomis sebesar Rp32.815.300.000,” urainya.
Yusriandi melanjutkan, ungkap kasus narkotika dalam operasi antik krakatau 2024 dari tanggal 10-23 juni 2024 atau berlangsung selama 14 hari.
Sepanjang jalannya operasi antik krakatau 2024, Sat Res Narkoba dan Polsek jajaran mengungkap sejumlah 28 kasus penyelundupan narkoba dan menahan 42 orang tersangka.
“Dengan barang bukti sabu 3.012 gram dan ganja 1.896 gram. Dari jumlah barang bukti tersebut, nilai ekonomis sebesar Rp3.069.771.100,” timpal Kapolres.
Yusriandi menegaskan, barang bukti sitaan narkoba merupakan pengembangan lintas provinsi yakni Jakarta, Medan dan Bandung. Barang haram itu, berasal dari Kota Medan Sumatera Utara.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya.