Kasat Reskrim Polres Lampung Utara : Penetapan Tersangka Oknum Wartawan Sesuai Prosedur

Lampung Utara, SIBER88.CO.ID_Kasat Reskrim Polres Lampung Utara,Iptu Stef Boyoh,memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano yang merupakan wartawan salah satu media online.

Iptu Stef Boyoh menyebut, Fran Klin Dilano melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota TNI-AL Kimal Lampung di TKP desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano dan 5 orang pelaku lainnya sudah sesuai dengan prosedur, dimana penyidik Sat Reskrim telah melakukan serangkaian proses penyidikan.

“Penetapan tersangka terhadap para pelaku sudah sesuai dengan prosedur dengan berdasarkan penyidikan dan alat bukti lengkap yang di kumpulkan oleh penyidik,” kata Iptu Boyoh, Selasa (8/5/2024).

Lanjut Kasat Reskrim, penyidik juga sudah melakukan upaya komprehensif dan hati-hati dalam kasus ini, dengan cara mengkonfrontir saksi-saksi di lapangan, menganalisa petunjuk digital, berkoordinasi dengan ahli untuk menganalisa hasil visum korban, serta melaksanakan rekonstruksi reka ulang kejadian.

“Pada hari Senin 6 Mei 2024, berkas penyidikan dinyatakan lengkap(P21) oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap 2) guna proses penegakkan hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Penulis : Sanudin
Editor : Badruzzaman