Bogor  

Polisi Tindak Pengguna Knalpot Bising,Respon Keluhan Masyarakat

Garut Jabar, SIBER88.CO.ID_Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast,mengatakan bahwa dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polisi melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polres Garut,Kamis (2/5/2024).

Kegiatan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan di halaman parkir madrasah Aliyah Ma’Arif Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.

Polisi melakukan penindakan kepada 4 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis setuju untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang- undang lalu lintas dan angkutan jalan serta menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polisi juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Cikelet untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

Polisi akan terus melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kecamatan Cikelet terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.