Curi 48 Ton Sawit,Tiga Pelaku Ditangkap Polsek Natar

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_ Unit Reskrim Polsek Natar berhasil memburu tiga orang pelaku pencurian inti sawit milik PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa di desa Rejosari kecamatan Natar kabupaten Lampung selatan pada Sabtu(17/2/2024)kemarin.

Kapolsek Natar,Kompol Hendra Saputra, membenarkan, Polsek natar telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka pencuri inti sawit yang kerap beraksi di PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa.

“ketiga pelaku yang diamankan yakni ES(31) warga desa Kresno Widodo, kecamatan Tigeneneng kabupaten Pesawaran, RP(30) warga desa Tanjung Rejo dan M (27) warga kecamatan Negri Katon, kabupaten Pesawaran,” jelasnya.

Sebelumnya, Selasa (13/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB terjadi pencurian di gudang kantor PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Lematang Kiwa. Pelaku memasuki areal PTPN melalui pos satpam dan mengambil inti sawit menggunakan kendaraan truck.

“ternyata ada orang dalam yang ikut terlibat dalam aksi pencurian ini, sehingga pelaku leluasa melakukan pencurian,” sebutnya.

Dari audit yang dilakukan oleh pihak PTPN periode Januari 2023 sampai Januari 2024, pihak PTPN telah kehilangan inti sawit sebanyak kurang lebih 48 ton yang berada di belakang bekas pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp 64.800.400.

Manager PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang, Kiwa Rusman Ali Yusuf, mengapresiasi kinerja Polsek Natar dalam mengungkap pencurian yang selama ini terjadi dilingkungan kerjanya.

“saya mewakili direksi, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Polsek Natar dengan jajarannya yang telah menanggapi laporan kami hingga penangkapan pelaku,” ungkapnya usai press rilis di halaman Polsek Natar.

“kami terbuka dengan pihak kepolisian apabila internal kami terlibat akan kami laporkan, Alhamdulilah telah diperoses oleh Polsek Natar, semoga kerjasama ini semakin erat kedepan,”tegasnya kembali.

Polsek Natar telah mengamankan pelaku berikut barang bukti satu kantong plastik biji inti sawit yang tercecer di TKP, satu unit kendaraan truck colt diesel warna kuning nopol BE 8173 DU yang digunakan ketiga tersangka.

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman