Hendak Curi Motor, Residivis Asal Tegal Diamankan Kepolisian Banyumas

Banyumas Jateng, SIBER88.CO.ID_Polsek Ajibarang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (45), warga Desa Balamoa Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal. Dia kepergok hendak mencuri motor di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Selasa (6/2/2024)kemarin.

Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, menerangkan, kejadian itu terjadi di teras cucian motor Putra Sugeng Car Wash Desa Ajibarang wetan, Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.

Dia menjelaskan, berawal pihaknya menerima adanya informasi dari masyarakat tentang maling motor, kemudian anggota Polsek Ajibarang datang ke lokasi bergegas mengamankan pelaku yang diamuk warga.

“Kami berhasil mengamankan pelaku kemudian membawa ke Polsek untuk proses pengembangan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek saat dikonformasi, Rabu (7/2/2024).

Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat dia melihat laki-laki mencurigakan sedang mengotak-atik kunci sepeda motor honda Beat milik pelapor yang bernama DP warga Desa Ajibarang Kulon yang di parkir di teras samping cucian motor.

Kemudian saksi memberitahukan kepada pelapor dan pada saat laki-laki tersebut akan pergi membawa sepeda motor milik pelapor selanjutnya saksi bersama pelapor mencegat pelaku dan mengamankanya bersama warga.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil intrograsi, pelaku mengakui sarana sepeda motor honda vario diperoleh dari mencuri di wilayah Kecamatan Bumiayu tanggal 6 Februari 2024.

Selain itu,sambung Kapolsek, pelaku juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Wangon pada tanggal 1 Februari 2024.

“Jadi modusnya adalah pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T, pelaku juga merupakan residivis curanmor di wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2016 dan wilayah Kabupaten Cilacap tahun 2019,”papar Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berup 1 unit spm honda Vario warna hitam (sarana pelaku), sepasang kunci T dan 1 SPM honda beat warna hitam (milik pelapor).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis : Kikin
Editor : Badruzzaman