Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) resmi laporkan pemdes Taban ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022,Rabu(1/11/2023).
Ketua KOMPPI, Usrah SH mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang adalah adanya indikasi penyelewengan anggaran dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Dana Desa yang fiktif serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada Tahun 2022.
Diketahui Desa Taban mendapatkan alokasi dana melalui APBN tahun 2022 sebesar Rp1.133.937.000 diperuntukkan pembiayaan dalam Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun dugaan penyelewenganya pada alokasi anggaran untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang menghabiskan anggaran sebesar Rp79.910.000.
“KOMMPI menduga kuat hal tersebut merupakan fiktif termasuk pada alokasi anggaran untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan desa yang menghabiskan anggaran sebesar Rp37.720.000, serta pada kegiatan lainnya banyak pula diduga di mark up,”ungkap Usrah.
Lanjut Usrah, penyelewengan anggaran tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara,sehingga pihaknya menganggap Pemdes Taban melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tepatnya di Pasal 2 dan pasal 3.
Berkaitan dengan hal tersebut,KOMPPI meminta pihak Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera menindak lanjuti Laporannya, serta meminta Kejaksaan untuk membentuk Tim pencari fakta guna melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan tersebut.
Penulis : Ibnu
Editor : Badruzzaman