Lampung, SIBER88.CO.ID_AKP AG mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan akan dikenai sangsi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat(PTDH)dari keanggotaanya sebagai anggota polri.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Lampung,Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika terkait keterlibatan AKP AG dalam jaringan gembong narkoba Freddy Pratama.
“Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan,”terangnya di Mapolda Lampung,Jumat(15/9/2023).
“Kita Tidak ada tebang pilih, hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,”tegas Jendral bintang dua tersebut.
Sanksi yang diberikan kepada AKP AG adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri,Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri,”ungkapnya.
Helmy menambahkan, Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG.
Menurutnya, sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.
“Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, Ahamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS,”kata Helmy.
Secara sederhana, Helmy mengungkapkan peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak-Banten.
Diketahui, peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama,setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, yang juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu.
AG menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian tertangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan PDRM.
(Asyadi)