Lampung, SIBER88.CO.ID_Bertempat di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah diserahkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Wahabi Sahroni, salah satu tenaga kerja PT. Jasa Angkutan Sejahtera, di saksikan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, selasa (22/8/2023)
Dihadapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, para pihak menerima hasil penetapan (tidak melakukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan), Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mengatakan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hadir dalam acara tersebut ahli waris dan kuasa dari ahli waris serta pihak Perusahaan.
“Besaran santunan yang diterima oleh ahli waris telah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan mengenai jaminan Kecelakaan Kerja yang ditetapkan Pengawas Ketenagakerjaan. Kemudian atas pembinaan pegawai pengawas ketenagakerjaan, “PT. Jasa Angkutan Sejahtera juga telah mendaftarkan seluruh sopir jasa angkutan yang bekerja pada Perusahaan tersebut ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Para pihak berharap kejadian kecelakaan kerja tidak terjadi lagi pada perusahaan dan lebih mengedepankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(Tim)