Jakarta, SIBER88.CO.ID_Praktisi Hukum Yunasril Yuzar,SH yang juga seorang Advokat yang telah berpengalaman di Bidang Ekonomi dan Bisnis yang berkantor di Jakarta Eightyeight@Casablanca office tower lantai 12 Jalan Kasablangka Tebet Jakarta Selatan, tersebut meminta Menkeu Republik Indonesia Sri Mulayani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk turun tangan terhadap kasus yang ada di Kabupaten Konawe Selatan,Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diduga merugikan Keuangan Negara,Rabu,(21/06/2023).
Seperti di ketahui ada 892 Petani anggota Koperasi Serba Usaha Mandiri
pemilik lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 447.16 hektar di Kabupaten Konawe Selatan,Provinsi Sulewesi Tenggara yang dikelola oleh PT.Merbaujaya Indahraya yang bekerjasama dengan Koperasi Serba Usaha Mandiri yang mewakili masyarakat petani plasma.
Seharusnya mendapatkan keuntungan dari panen sawit yang di peroleh dan seharusnya, juga mampu untuk membayar Pajak Negara tapi sejak Tahun 2016 sampai dengan 2021 hingga sekarang tidak membayar pajak yang seharusnya wajib di bayarkan setiap tahunnya.
Diduga ketidak mampuan pembayaran pajak tersebut di karenakan PT.Merbaujaya Indahraya
tidak memberikan manfaat keuntungan ataupun bagi hasil secara benar kepada koperasi,sehingga koperasi juga tidak mampu memberikan manfaat kepada masyarakat pemilik lahan.
Yunasril Yuzar,SH dalam statmentnya yang disampaikannya keawak media mengatakan.
“Yang saya Hormati Ibu Sri Mulyani Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya ini sebagai penyampaian sekaligus laporan dan Terkhusus kepada Dirjen Pajak karena ini terkait dengan Kerugian Negara, mohon ditindak lanjuti terjadi peristiwa di Konawe Selatan,terdapat 892 petani pemilik lahan perkebunan sawit yang dikelolakan oleh PT Merbaujaya Indahraya yang bekerjasama dengan Koperasi Serba Usaha Mandiri.Koperasi Serba Usaha Mandiri tersebut yang mewakili masyarakat petani plasma, tentu berharap dari setiap hasil panennya hasil perkebunan sawit nya, akan mendapatkan bagi hasil atau keuntungan,sekaligus mampu membayar pajak pada negara sejak tahun 2016 sampai tahun 2021 bahkan sampai sekarang, tidak mampu membayar pajak karena PT Merbau Jaya Indahraya tidak memberikan manfaat keuntungan ataupun bagi hasil secara benar kepada koperasi, sehingga koperasi juga tidak mampu memberikan manfaat kepada masyarakat pemilik lahan dan dampaknya pembayaran pajak pun juga tidak dapat dilakukan dan ini terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2020.”ujar Advokat asal Cirebon tersebut.
Lebih lanjut Yunasril Yuzar,SH pengacara yang penampilan suka dengan blankon tersebut juga menyampaikan.
“Berapa tahun sudah berlalu dan ini sepertinya sudah menjadi hal yang biasa,Kerugian negara merupakan hal yang biasa,Perusahaan Besar yang punya Power Finansial,bisa menggerakkan semua orang, masyarakat takut bila melakukan atau mengkritisi,tapi sekarang saya sampaikan lakukan penyelidikan, lakukan audit berapa kerugian negara dan kewajiban PT Merbaujaya Indahraya membayar keuntungan kepada koperasi,Sehingga koperasi bisa membayar pajak,mohon menjadi perhatian lakukan audit Penyelidikan terhadap PT Merbaujaya Indahraya.” pungkasnya.
(EL)