SMA N 1 Jabung Kabupaten Lamtim Diduga Melakukan Praktik Pungli

Lampung Timur, SIBER88.CO.ID_Kepala Sekolah SMA N 1 Jabung, Kabupaten Lampung timur, Provinsi Lampung diduga menarik iuran uang berdalih sumbangan dana melalui Komite sekolah kepada wali murid dengan nilai jutaan rupiah persiswa. Penarikan tersebut diduga melanggar Perpres tentang Saber Pungutan Liar (Pungli).

Data yang dihimpun SIBER88.CO.ID menyebutkan, pihak komite SMAN 1 Jabung diduga telah melakukan Pungli dikenakan senilai Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

Para wali murid Sekolah Menengah Tinggi (SMA) Negeri 1 Jabung, mengeluhkan tentang besarnya uang pungutan yang diduga untuk pembangunan dan biaya daftar ulang para murid.Kwitansi bukti pembayaran (Foto), Kamis (1/12/22)

Para wali murid mengetahui uang yang diduga pungutan liar (Pungli) SMA 1 Jabung saat di undang musyawarah komite mengenai daftar ulang dan uang pembangunan, salah satu wali murid kelas 2 diwajibkan membayar biaya daftar ulang sebesar Rp. 530.000.- (lima ratus tiga puluh rupiah).

Wali murid juga menyampaikan adanya dugaan intervensi jika tak dapat membayar maka tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.

“Saya diminta uang sebesar Rp1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sudah saya bayar dan saya bayar itu terpaksa karena jika tidak bayar maka anak saya tidak dapat nomor untuk ulangan “katanya.

Wali murid yang enggan disebutkan namanya juga menunjukkan bukti pembayaran

Dengan kondisi kami seperti ini Dana itu sangat besar bagi kami “terus terang kami merasa sangat keberatan dengan dana satu juta delapan ratus ribu itu” ungkap Wali Murid.

“Kami juga heran untuk apa Dana itu karena kalau di kumpul jumlah Dana yang di minta pihak sekolah nilai nya meliyaran rupiah belum lagi Dana Bos SMA N1 Jabung itu kan besar mungkin miliyaran juga” pungkas Wali dengan nada kesal

Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas Pungli di Indonesia.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktik-praktik Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintahan, TNI dan Polri, termasuk pihak komite sekolah. Terdapat 58 item yang tidak bisa pihak komite sekolah untuk meminta pungutan atau sumbangan yang ditentukan nominalnya. Jika pihak komite meminta sumbangan, maka sumbangan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak bisa ditentukan nominal dan jangka waktunya.

Sementara Topik Kepala sekolah SMA N 1 Jabung, menurutnya keputusan tersebut diambil secara musyawarah tidak sepihak. “Tapi ini bukan keputusan pihak sekolah secara sepihak, akan tetapi ini hasil rapat komite wali murid beserta komite kalau saya gak ada kebijakan karena saya baru juga, baru satu tahun ini menjabat, nanti saya pelajari dulu saya hanya meneruskan kepala sekolah sebelumnya. ”ujarnya. (Asyadi/Red)