Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman Dinas Pertanian

Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Sangat disayangkan banyaknya oknum pengusaha yang megangkangi aturan Undang-undang Negara Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014 dari pada oknum pengusaha Kontruksi untuk memasang papan pengumuman pekerjaan.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan ada apa yang terjadi, begitu beraninya oknum pengusaha tidak tunduk dengan aturan-aturan yang dibuat Negara. Sementara mereka mengerjakan pekerjaan milik Negara.

Dan yang menjadi pertanyaan juga disini, apa Tugas Pokok dan Fungsi(TUPOKSI) dari Konsultan Pengawas. Sementara sangat Jelas Tugas Pokok dan Fungsi Konsultan pengawas, adalah mengawasi suatu pekerjaan Pemerintah supaya berjalan dengan benar dan baik. Tapi masih ada saja proyek pemerintah tidak menjalani aturan yang ada.

Seperti yang terjadi di Daerah Desa Babakan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap. Proyek sama sekali tidak memasang papan pengumuman pekerjaan. Dari hasil investigasi lapanggan Tim mewawancarai beberapa pekerja lapangan, mereka mengatakan pekerjaan sudah berjalan satu Minggu. Dan memang belum dipasang papan pengumuman pekerjaan. Dilapangan juga Tim tidak mendapatkan adanya Konsultan pengawas maupun Tenaga ahli dari prusahaan.

Dari hal-hal yang kecilsaja sudah tidak dijalani bagaimana Pemerintah mengharapkan mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas dan Kuantitas pekerjaan sesuai dengan Bestek,tentu sepersi mimpi disiang hari.

Timpun Konfirmasi dengan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan(PPTK). Via Whatsap beliau mengatakan bahwa itu tidak boleh dilakukan, proyek Pemerintah tidak memasang papan pengumuman pekerjaan.

Tentunya tidak menutup kemungkinan proyek yang dilaksanakan di Desa Babakan Kecamatan Karangpucung ini, banyak hal-hal lain. Selain tidak memasang papan pengumuman pekerjaan.
(TIM)