Bogor Raya,SIBER88.CO.ID – Polsek Caringin bersama Koramil dan Satpol PP laksanakan kegiatan Ops Yustisi PPKM untuk memutus mata rantai covid 19 dipimpin Ipda Urip Tirtayasa, SH yang berlokasi di Pasar Caringin, pada Sabtu (27/03).
Dengan melakukan Ops Yustisi berupa teguran kepada masyarakat dengan cara humanis apabila masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mengucapkan Teks Pancasila serta melakukan sosialisasi 5M.
“Hasil dari Ops Yustisi PPKM ini berjalan dengan lancar tetapi masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas pun memberikan sanksi sebanyak 18 pelanggar dan membagikan masker sebanyak 30 buah masker”, ujar Kapolsek Caringin AKP Dede Kasmadi, SIP, SIK.
( Rian / Y2Z )