2 Tersangka Kasus Korupsi Mobil Operasional Desa Akan Jadi Buronan Nasional

Tangerang, SIBER88.CO.ID_Setelah beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan lima tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional di empat desa, yakni mantan Kades Pasir Gintung (SN), mantan Kades Gaga (M), mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari (STN), dan (SA) mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Dari lima tersangka tersebut, tiga diantaranya sudah ditahan, sementara dua lainnya yakni SA yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan mantan Kades Bonisari STN mangkir dari panggilan petugas.

“Dihubungi oleh kawannya yang sudah di kantor kejaksaan pada Jumat (10/6) kemarin itu pas pukul 11.00 WIB, bilangnya lagi di jalan. Kemudian beralasan istrinya sakit. Hingga penetapan tersangka, kedua orang tersebut tidak datang,” jelas Kasi Pidsus Deny Marincka kepada awak media, Rabu (15/6/22).

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus memburu dua dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan mobil oprasional desa tahun anggaran 2018.

“Kita geledah kemarin Senin (13/6), rumah mereka. Keduanya tidak ada di rumah. Kita ambil langkah persuasif. Kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka ke keduanya,” kata Kasi Pidsus Deny Marincka.

Deny menjelaskan, Kejari Kabupaten Tangerang akan menetapkan kedua tersangka tersebut sebagai buronan nasional, apabila surat panggilan sebagai tersangka tidak diindahkan.

“Kita layangkan lagi surat panggilan sebagai tersangka sampai ketiga kalinya. Bila juga tidak ada tindakan kooperatif nanti kita bersurat ke desa agar menyatakan kedua tersangka sudah tidak tinggal di alamat domisili. Baru nanti ada penayangan di media nasional sebagai buronan nasional selama tiga hari berturut-turut. Itu bila keduanya tak mengindahkan langkah persuasif dari kami,” jelasnya. (Ibnu)

Monitor, Kab.Tangerang,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus memburu dua dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan mobil oprasional desa tahun anggaran 2018.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinsial SA yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan mantan Kades Bonisari STN.

“Kita geledah kemarin Senin (13/6), rumah mereka. Keduanya tidak ada di rumah. Kita ambil langkah persuasif. Kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka ke keduanya,” kata Kasi Pidsus Deny Marincka kepada awak media, Rabu (15/6/22).

Deny menjelaskan, Kejari Kabupaten Tangerang akan menetapkan kedua tersangka tersebut sebagai buronan nasional, apabila surat panggilan sebagai tersangka tidak diindahkan.

“Kita layangkan lagi surat panggilan sebagai tersangka sampai ketiga kalinya. Bila juga tidak ada tindakan kooperatif nanti kita bersurat ke desa agar menyatakan kedua tersangka sudah tidak tinggal di alamat domisili. Baru nanti ada penayangan di media nasional sebagai buronan nasional selama tiga hari berturut-turut. Itu bila keduanya tak mengindahkan langkah persuasif dari kami,” jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional di empat desa, yakni mantan Kades Pasir Gintung (SN), mantan Kades Gaga (M), mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari (STN), dan (SA) mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Dari lima tersangka tersebut, tiga diantaranya sudah ditahan, sementara dua lainnya yakni SA yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan mantan Kades Bonisari STN mangkir dari panggilan petugas.

“Dihubungi oleh kawannya yang sudah di kantor kejaksaan pada Jumat (10/6) kemarin itu pas pukul 11.00 WIB, bilangnya lagi di jalan. Kemudian beralasan istrinya sakit. Hingga penetapan tersangka, kedua orang tersebut tidak datang,” jelas Kasi Pidsus. (red)