Dugaan Penyimpangan pada Tender Gedung Lab Teknik ITERA Senilai Rp.15,9M

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Diduga Proses lelang proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 5.3 ITERA telah terjadi praktik KKN kolusi korupsi dan nepotisme sehingga timbul penyimpangan, proyek dilelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan Satpel V Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dari alokasi APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai HPS Rp. 15.973.172.132,50,-, pada satuan kerja Institut Teknologi Sumatera (ITERA).

Melalui keterangan pers yang diterima awak media secara tertulis pada Kamis (16/6/2022), Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji menyampaikan bahwa dalam proses tender tersebut diduga telah terjadi persekongkolan antara Pokja pemilihan, PPK, pengguna anggaran dengan perusahaan pemenang.

“Dugaan KKN dalam proses tender tersebut diperkuat dengan adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Direktur perusaahan calon pemenang pada waktu masa sanggah proses tender/lelang pertama kegiatan tersebut, Senin (28 Maret 2022), klarifikasi tersebut menindaklanjuti surat permohonan klarifikasi indikasi KKN terhadap proses lelang proyek dari DPP KAMPUD kepada Rektor Institut Tekhnologi Sumatera (ITERA), perlu diketahui DPP KAMPUD tidak mengirimkan surat kepada perusahaan calon pemenang sebelum lelang pertama dibatalkan, namun pihak perusahaan calon pemenang disinyalir mendapat tembusan surat yang dikirim DPP KAMPUD kepada pihak ITERA, hal ini menunjukan bahwa telah terjadi koordinasi antara pihak Itera kepada perusahaan calon pemenang ikhwal proses tender proyek. Seharusnya dengan adanya surat yang dikirim oleh DPP KAMPUD kepada Rektor Itera, Pokja Pemilihan dan PPK pihak yang berkompeten memberikan klarifikasi atas surat dari DPP KAMPUD adalah pihak ITERA dan bukan perusahaan calon pemenang”, kata Seno Aji di Bandar Lampung.

Dijelaskan juga oleh Seno Aji
bahwa dugaan persekongkolan antara panitia lelang bersama-sama perusahaan yang akan ditetapkan sebagai pemenang diperkuat dalam melakukan evaluasi penawaran file 1 (satu) yaitu administrasi, dokumen, kualifikasi dan teknis, panitia lelang menggugurkan salah satu perusahaan peserta tender yaitu PT. CPP dengan alasan yang mengada-ada.

“Pokja Pemilihan menggugurkan peserta tender tersebut karena dokumen penawaran PT CPP hanya melampirkan bukti kepemilikan alat bulldozer yang disewakan bukan atas nama pemberi sewa melainkan atas nama penjual alat tersebut, sementara berdasarkan dokumen pemilihan nomor T/2760/IT9.G4/PL.02.01/2021.add 1 tanggal 27 Desember 2021, pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf E, menyatakan peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan; nomor 2 (dua) evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan; (a) dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi, (b) dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi, kemudian huruf (b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan; nomor 7 (tujuh) apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta, namun disinyalir Pokja pemilihan pun tidak melakukan klarifikasi terhadap bukti kepemilikan alat bulldozer yang dilampirkan PT.CPP”, jelas Ketum KAMPUD.

Selain itu, sosok penggiat sosial yang dikenal sederhana ini mengungkapkan bahwa dalam evaluasi harga penawaran, diduga telah terjadi pengaturan bersama, hal ini diperkuat dengan dimenangkannya PT. SKT oleh Pokja pemilihan dengan harga penawaran tertinggi dibandingkan dengan harga penawaran peserta tender yang lain.

“Bukan hanya itu, harga penawaran PT. SKT berhimpit dengan nilai HPS. Kemudian, PT. SKT sebagai perusahaan pemenang disinyalir sertifikasi badan usaha PT. SKT untuk kualifikasi pelaksana konstruksi BG007 sudah tidak berlaku/mati, kejanggalan juga nampak pada perubahan jadwal dalam proses tender yang dinilai tidak lazim/tidak wajar, setelah surat permohonan klarifikasi indikasi KKN dari DPP KAMPUD tertanggal 1 Maret 2022, disampaikan kepada Rektor ITERA, yang sampai dengan diterbitkannya surat permohonan klarifikasi ke-2, pihak ITERA belum dan/atau tidak menjawab surat tersebut, justru membatalkan penetapan pemenang lelang pertama dengan alasan sepihak”, ulas Seno Aji.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji juga menguraikan proses tender ulang yang dilakukan oleh Pokja pemilihan disinyalir cacat hukum karena pada proses tender pertama kelompok kerja (Pokja) pemilihan setelah menetapkan pemenang tender telah membatalkan sepihak, dengan alasan ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah beserta perubahannya dan/atau turunannya, merupakan alasan yang patut dinilai tidak mendasar dan mengada-ada.

“Disinyalir Pokja pemilihan membatalkan lelang tersebut dikarenakan Pokja pemilihan telah mengkondisikan perusahaan pemenang pada lelang pertama namun dengan kondisi perusahaan pemenang SBU nya mati/habis masa berlaku, hal ini diperkuat dengan hasil evaluasi tender ulang oleh pokja pemilihan, dimana PT. SKT kembali turut serta sebagai peserta tender ulang yang kemudian oleh Pokja dinyatakan bahwa PT. SKT masa berlaku SBU telah habis pada 26 Desember 2021, sedangkan PT. SKT diduga merupakan perusahaan langganan yang dimenangkan oleh Pokja pemilihan ITERA hal ini ditunjukan pada tender proyek pembangunan gedung laboratorium teknik 5.2 ITERA (tahap 1) dimenangkan oleh PT. SKT dengan nilai HPS Rp. 16.362.451.204,00 tahun anggaran 2020, pada saat itu harga penawaran PT. SKT sebesar Rp. 15.789.005.037,24, harga penawaran sangat berhimpit dengan nilai HPS, sementara ditinjau dari jumlah peserta tender yang ikut sebanyak 164 peserta tender”, kata Seno Aji.

Diakhir penjelasannya, Seno Aji menegaskan bahwa atas dasar tersebut Pokja pemilihan seharusnya melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk, dan bukan melakukan tender ulang.

“Sesuai dengan BAB III. IKP nomor 38. Tindaklanjut tender gagal, 38.1. menyatakan setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja pemilihan atau Pokja pemilihan pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya yaitu antara lain; a. evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk, oleh karena itu, patut diduga Pokja pemilihan melakukan tender ulang tujuannya untuk mengganti perusahaan pemenang yaitu dari PT. SKT yang merupakan perusahaan pemenang tender pertama dengan kondisi SBU mati/tidak berlaku diganti kepada PT. PJ perusahaan pemenang pada tender ulang”, pungkas Seno Aji.

Sementara, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung menyampaikan pihaknya akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan teknis proyek pembangunan gedung Laboratorium teknik 5.2, dan gedung Laboratorium teknik 5.3 Itera tersebut, baik tahap awal maupun tahap akhir, dan kemungkinan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait terhadap dugaan KKN atas pelaksanaan proyek tersebut sejak awal sampai dengan akhir pengerjaan yaitu mulai dari proses tender sampai serah terima pekerjaan fisik 100%. (Agung)