Tanah Bengkok Tumpang Pacul,Perangkat Desa Tugu Sambangi Kantor Kecamatan Sliyeg Indramayu

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Musim tanam tahun 2021-2022 mulai dilakukan oleh para petani di Desa Tugu,Kecamatan Sliyeg,Kabupaten Indramayu,Jawa Barat,namun muncul permasalahan ketika ada beberapa petani lama yang menyewa tanah carik(bengkok)desa saat akan memulai penggarapan dihalang-halangi oleh para petani penggarap tanah bengkok yang baru.Kejadian tersebut membuat belasan pamong desa mendatangi kantor Kecamatan untuk beraudensi dengan Camat pada hari Senin(6/12/2021).

Para pamong desa yang lama mendesak Camat agar bersikap tegas dan segera mengesahkan tanah bengkok untuk musim tanam 2021-2022 masih menjadi sumber penghasilan mereka.

Partolo(Kliwon) salah satu pamong desa lama menuturkan, pihaknya mendatangi Kantor Camat Sliyeg untuk meminta ketegasan Camat agar tanah bengkok(carik)musim tanam 2021-2022 masih menjadi sumber penghasilan tambahan pihaknya yang masih tercatat sebagai Pamong Desa yang sah sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada tahapan pencalonan kuwu Pemilihan Kuwu 2021, para calon kuwu membuat surat pernyataan bersama dan pada poin surat pernyataan tersebut diantaranya berbunyi kuwu terpilih selama tiga bulan usai dilantik tidak boleh memberhentikan pamong desa,”jelasnya(6/12/2021)

“Kuwu terpilih dilantik pada tanggal 16 Agustus 202, namun pada praktiknya pada bulan tersebut kuwu terpilih, Suwatno menuntut hak pamong baru,”sambungnya.

Ia mengaku bingung,atas dasar apa. “Itukan hak pamong desa yang lama dan semuanya ada SK pengangkatannya,sesuai Perdes, peruntukannya jelas untuk 10 pamong desa dan Kuwu, total ada 11 orang.”

Ia menilai imbas tumpang ‘pacul’ itu karena Camat Sliyeg tidak tegas, kalau tegas sudah beres dan tidak akan muncul persoalan ini. Karena menurutnya, di Kecamatan Sliyeg banyak permasalahan terkait Pilwu namun semuanya beres kecuali di Desa Tugu, salahsatunya tumpang ‘pacul’ lahan garapan tanah carik.

“Saya selaku Pamong Desa di Desa Tugu Kecamatan Sliyeg dan pamong desa lainnya mendapatkan tambahan penghasilan yang bersumber dari tanah carik. Saya masih pamong desa aktif dan ada SK pengangkatannya. Tanah carik tersebut, pada bulan Mei 2021 dilelangkan secara terbuka dan muncul pemenang lelangnya. Hanya saja saat petani pemenang lelang mau menggarap lahan garapan MT 2021-2022 dihalang-halangni oleh pihak lain. Ada apa ini ??. Intinya, sebelum terjadi bentrok antar petani penggarap saya minta adanya ketegasan dari pak Camat selaku pimpinan wilayah kecamatan,”tukasnya.

Hal serupa dikatakan mantan Pj Kuwu Desa Tugu, Iswanto. Ia membenarkan tanah bengkok(carik) sebagai penghasilan tambahan pamong desa sudah dilelangkan pada bulan Mei 2021 dan sudah masuk ke Sistem Keuangan Desa (Siskudes) Desa Tugu. Hasil lelang itu secara otomatis masih menjadi hak pamong lama. Namun anehnya, belakangan muncul pamong baru meminta hak.

“Saya bingung hak yang mana. Mereka (pamong baru) belum ada SKnya dan belum ada rekomendasi dari Camat. Pamong lama masih aktif dan masih bekerja sesuai tupoksinya di Kantor Pemerintah Desa Tugu,” bebernya.

Iswanto meminta agar kisruh tumpang ‘pacul’ tidak berlarut-larut dan ditakutkan adanya korban di petani penggarap, ia meminta ketegasan Camat selaku pimpinan di Kecamatan Sliyeg.

Sementara itu, Camat Sliyeg, H. Wasga Cipto Wibowo membenarkan itu masih hak pamong desa yang lama. Mereka masih tercatat sebagai pamong desa. Artinya selama pamong lama masih belum mengundurkan diri maka mereka masih tercatat sebagai pamong desa dan masih berhak untuk mendapatkan garapan tanah bengkok.

“belum ada pengangkatan secara resmi bagi pamong desa yang baru,jelas belum di SK kan,”ungkap Camat Wasga.

“Dalam waktu dekat akan ada musyawarah,ini harus dimediasi oleh BPD Tugu dengan disaksikan oleh saya sebagai camat,Kapolsek dan Danramil,”pungkasnya. (Bzz)

-dikutip dari Harian Pelita News