9,3 M Uang Korupsi Bendungan Margatiga Disita Polda Lampung

Lampung, SIBER88.CO.ID_9,3 miliyar rupiah uang korupsi pengadaan bendungan Margatiga kecamatan Sekampung Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022 berhasil disita dan diamankan Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Hal itu disampaikan Polda Lampung saat menggelar konferensi pers bertempat di GSG Presisi Polda Lampung,Senin (27/11/2023).

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi,pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan bendungan Margatiga kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

“Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020,”papar umi.

Kombes Umi pun menjelaskan,saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga Lampung Timur tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Sambung umi, Namun ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI kantor cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932,00 dari 48 rekening pemilik bidang.

“Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut,”tegas Umi.

“Kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank dikarenakan kasus penyidikan kasus korupsi ini, diharapkan menghubungi pihak bank BRI,dimana saudara berada untuk rekening atm saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya,”imbaunya.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman