8 Tahun Buruh Bangunan,Pegi DPO Pembunuh Vina Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Cirebon Jabar, SIBER88.CO.ID_Usai sudah pelarian Pegi Setiawan, alias Perong, yang menjadi buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (alias Eky) di Cirebon, akhirnya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (21/5/2024).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa Pegi ditangkap di kawasan Kopo, Kota Bandung, di mana ia bekerja sebagai buruh bangunan.

“Informasi terakhir yang kami peroleh menunjukkan bahwa Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” ujar Jules pada Rabu (22/5/2024).

Selama masa pelariannya, Pegi sering berpindah-pindah tempat, yang menyulitkan petugas untuk melacaknya. Ia juga mengganti namanya menjadi Robi untuk menghindari penangkapan.

“Pegi telah mengganti namanya menjadi Robi dan bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Jules.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa Pegi adalah otak di balik pembunuhan tersebut.

“Pegi adalah dalang utama. Saat mereka berkumpul dengan geng motor Moonraker, terjadi keributan dengan geng motor XTC. Pegi yang memulai pengejaran terhadap korban,” jelas Surawan pada Minggu (26/5/2024).

Pegi dan seorang terpidana lainnya mengejar Vina dan Rizky, menghentikan kendaraan mereka dan membawa mereka ke kebun kosong. Di sana, Pegi dan pelaku lainnya melakukan kekerasan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Rizky.

“Pegi adalah pelaku pertama yang memperkosa Vina, kemudian diikuti oleh tersangka lainnya,” tambah Surawan.

Setelah kejadian, Pegi melarikan diri ke berbagai tempat, termasuk ke Katapang, Soreang, Kabupaten Bandung, di mana ia tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Di sana, ia dikenal sebagai keponakan ayahnya dan menggunakan nama Robi. Selama pelariannya, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan yang diberikan oleh ayahnya yang merupakan mandor proyek.

Proses penyidikan kasus ini mengalami banyak kendala, terutama karena tidak ada saksi atau terpidana lain yang berani memberikan keterangan mengenai keterlibatan Pegi.

Namun, melalui pendekatan hati ke hati dengan para tersangka yang sudah divonis, polisi akhirnya bisa memastikan identitas dan keterlibatan Pegi.

Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada anak pejabat yang terlibat dalam kasus ini, serta hanya satu DPO yang tersisa, yaitu Pegi.

“Penyidikan ini dilakukan secara transparan dan kooperatif. DPO hanya satu, yaitu Pegi Setiawan,” tegas Surawan.

Pegi alias Perong diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ia dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Surawan juga mengungkapkan, para terpidana sempat diperintahkan oleh pengacara mereka untuk mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengarang cerita alibi yang tidak benar.

Namun, pada akhirnya, saksi mengakui bahwa para tersangka tidak berada di rumah Ketua RT saat kejadian, melainkan di tempat kejadian perkara.

Dengan penangkapan Pegi, diharapkan keadilan bagi korban Vina dan Rizky dapat segera ditegakkan dan proses hukum terhadap Pegi bisa berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.