50 Aleg DPRD Kabupaten Indramayu Periode 2024-2029 Telah Disumpah

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_50 anggota DPRD Indramayu hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 telah diambil sumpah dan janji masa jabatan 2024-2029.

Pengucapan Sumpah Janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi,di ruang sidang utama DPRD Indramayu,Jum’at(30/8/2024).

Dalam acara tersebut nampak hadir Bupati Indramayu,Nina Agustina,serta pejabat teras lainya.

Saat memberikan sambutan, Nina membacakan amanat Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam kedudukan DPRD sebagai “mitra kepala daerah”di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat saling kontrol dan seimbang.

Hal ini,kata Tito dalam sambutannya,dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.

Oleh sebab itu, lanjutnya,sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan. Anggota Dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal serta sikap dan perilaku yang baik.

“Untuk itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan orientasi dan bimbingan teknis secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya,” timpalnya.

“Terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional,” paparnya.

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,”terangnya.

“Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan,” tambahnya.

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal anggota DPRD berada, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tandasnya.

Pada momen tersebut juga ditetapkan Ketua sementara DPRD Indramayu yakni Muhaemin dari partai Golkar dan Sirojudin dari partai PDI Perjuangan.