30 Remaja Beserta Senjata Tajam Diamankan Polda Lampung

Lampung, SIBER88.CO.ID_Tiga puluh remaja membawa senjata tajam diduga hendak tawuran ditangkap Polda Lampung.

Dalam konfrensi pers Kabid Humas Polda Lampung,Kombespol Umi Fadillah mengatakan,para pelajar tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, pada minggu 12 November 2023, berlokasi di jalan umum dusun Jati Sari Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.

Kombes Pol Umi Fadillah Memaparkan, pada hari Minggu tanggal 12 November 2023, sekira pukul 00:00 WIB anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melaksanakan kegiatan patroli hunting di seputaran Kota Bandar Lampung dengan tujuan antsipasi geng motor, Kejahatan jalanan, premanisme dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung.

“Sekira pukul 02:30 WIB anggota tim mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa ada sekelompok anak remaja yang sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam, berdasarkan informasi tersebut anggota menuju tempat lokasi di Dusun Jati Sari Desa Jati Mulyo, Tanjung Bintang Lampung Selatan,”jelasnya,Senin(13/11/2023).

Sambungnya, saat berada di TKP tersebut,anggota tim berhasil mengamankan 30 (tiga puluh) remaja laki – laki sebagai anggota gankster berikut alat yang dipergunakan saat ingin melaksanakan tawuran.

“Bahwa dalam melakukan aksi tawuran mereka menggunakan senjata tajam atau senjata penusuk, para pelaku melakukan Live Streaming (siaran langsung) menggunakan aplikasi Instagram dengan akun @_km84selatan menantang komunitas lain untuk melakukan tawuran dan apabila ada komunitas yang menanggapi atau menyanggupi untuk melawan akan bertemu untuk berkelahi atau tawuran di tempat yang ditentukan,,”beber Umi.

Para pelajar terebut melakukan hal tersebut dengan motif untuk mencari ketenaran di aplikasi Instagram.

Adapun barang bukti yang behasil diamankan 14 bilah senjata tajam yang menyerupai Celurit terbuat dari plat besi berbagai ukuran, 3 bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari plat best, 1 buah senjata yang menyerupal gergafi yang terbuat dari rangka besi berukuran + 100 Cm, 1 buah mesin gerinda berikut mata gerinda, 9 unit sepeda motor berbagai merk, 21 unit handphone berbagai macam merk.

Dari ke 30 remaja tersebut, 20 diantaranya tidak diproses hukum dikarenakan tidak kedapatan membawa sajam sedangkan 10 remaja yang diamankan diantaranya yakni AF (15), DK (15), RA (15), MG (15), NV (14), RP (15), RN (16), MR (15)dan AA (15) dipersangkakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.

sedangkan NI (15) anak yang berhadapan dengan hukum mengajak rekan-rekannya untuk ikut tawuran dipersangkakan pasal 160 KUHP atau 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman